Berdasarkan Surat Walikota Nomor : 850/2235/436.7.6/2011 tanggal 14 Mei 2011 perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, disampaikan kepada :
1. Seluruh Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
2. Kepala UPTD- BPS Kecamatan ;
3. Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta di Kota Surabaya serta jajarannya,
diberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2555 dan
dalam rangka penegakan disiplin, agar Ka. UPTD-BPS tetap melakukan pengawasan melekat serta melaporkan kondisi kehadiran pegawai diwilayahnya pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2011 kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Minggu, 15 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar